Jelaskan penggolongan narkotika yang diatur dalam UUD No. 35 Tahun 2009
ozy131
Narkotika golongan 1 (untuk iptek, reagensia diagnostik/laboratorium.), mempunyai potensi sangat tinggi timbulkan ketergantungan.
contoh : - opiat : morfin, herion/putauw, petidin, candu. - ganja : kanabis , marijhuana,hashis. - kokain : serbuk kokain , pasta kokain dan daun kokain...
golongan 2 (merupakan bahan baku untuk produksi obat) timbulkan potensi ketergantungan tinggi dan hanya di gunakan sbg pilihan terahkir dlm pengobatan. contoh : petidin , morphin ,fentanil atau metadon.
golongan 3. (hanya digunakan untuk rehab), mempunyai potensi ringan akibat ketergantungan , contoh kokain , difenoksilat.
(untuk iptek, reagensia diagnostik/laboratorium.), mempunyai potensi sangat tinggi timbulkan ketergantungan.
contoh : - opiat : morfin, herion/putauw, petidin, candu.
- ganja : kanabis , marijhuana,hashis.
- kokain : serbuk kokain , pasta kokain dan daun kokain...
golongan 2
(merupakan bahan baku untuk produksi obat)
timbulkan potensi ketergantungan tinggi dan hanya di gunakan sbg pilihan terahkir dlm pengobatan.
contoh : petidin , morphin ,fentanil atau metadon.
golongan 3.
(hanya digunakan untuk rehab), mempunyai potensi ringan akibat ketergantungan , contoh kokain , difenoksilat.
sumber buku penjasorkes.