Jelaskan pengertian tenaga kerja menurut UU no. 13 tahun 2003 ?
gunawanalim
Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
2003 Bab I pasal 1 ayat 2
disebutkan bahwa tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau
jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.