Jelaskan pengertian perjanjian tidak tertulis dalam hukum internasional!
HuriahHasanah
Perjanjian internasional tak tertulis, pada umumnya adalah merupakan pernyataan secara bersama atau secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri, atas nama negaranya masing-masing mengenai suatu masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak (I Wayan Parthiana, 1990:160). Di samping itu, suatu perjanjian internasional tidak tertulis dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat atau organ-organ pemerintah negara yang kemudian pernyataan tersebut ditanggapai secara positif oleh pejabat atau organ-organ pemerintah dari negara lain yang berkepentingan sebagai tanda persetujuan.
merupakan pernyataan secara bersama atau secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala
negara, kepala pemerintahan
atau menteri luar negeri, atas
nama negaranya masing-masing
mengenai suatu masalah
tertentu yang menyangkut
kepentingan para pihak (I Wayan
Parthiana, 1990:160). Di samping
itu, suatu perjanjian
internasional tidak tertulis dapat
berupa pernyataan sepihak yang
dikemukakan oleh para pejabat
atau organ-organ pemerintah
negara yang kemudian
pernyataan tersebut ditanggapai
secara positif oleh pejabat atau
organ-organ pemerintah dari
negara lain yang berkepentingan
sebagai tanda persetujuan.