Jelaskan pengertian penduduk sesuai dengan UUD 1945
nurainafatimah
Penduduk adalah orang yg bertempat tinggal tetap pada suatu daerah tertentu, seseorang yg memiliki rasa patriot serta mencintai tanah air dengan setulus hati
TSUMI
Pengertian penduduk tertera dalam UUD 1945, BAB X, Pasal 26 ayat (2), yaitu : "penduduk ialah warga negara Indonesi dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia"
"penduduk ialah warga negara Indonesi dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia"