Apa yang dimaksud dengan fa'ziyyah,kemukakan pula hukumnya,alasannya dan adab-adabnya?
naeni95
Telah disepakati para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah SUNAH, dan dia akan mendapatkan pahala sama seperti yang didapat orang tersebut. Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Antara lain dengan menghibur dan memberi semangat kepada orang yang ditimpa musibah agar tetap sabar. Mendoakan si mayit bila ia seorang muslim atau muslimah.Sedangkan waktu untuk ta'ziyah, para ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan, karena alasan untuk menghibur dan memberi semangat kepada orang yang ditimpa musibah agar tetap sabar.Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, hanya sebatas perkiraan, dan kita tidak boleh berta’ziyah di kuburan, apabila sebelumnya sudah melakukannya. Barangsiapa yang melakukannya, maka para ulama menghukumi makruh.Boleh bagi wanita untuk keluar guna menyampaikan ta’ziyah yang disyariatkan, apabila bersamaan dengan keluarnya itu tidak ditemui masalah yang dilarang seperti memakai wewangian, tabarruj dan semisalnya yang bisa menyebabkan fitnah.