Jelaskan pengertian indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum?
SyifaAldiza
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 1) Maka semua yang hendak dilakukan pemerintah, hendaknya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia( UUD 1945 dan Pancasila)
1 votes Thanks 2
VadiaSyaharani
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Itu berarti, dalam pelaksanaan ketatanegaraan harus dilaksanakan berdasarkan pada ketenuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku dan sudah ditetapkan sebagai undang-undang dasar di Indonesia.
Juga berarti bahwa kekuasaan kepala negara itu memiliki batasan-batasannya meskipun statusnya sebagai pimpinan tertinggi di bidang eksekutif pemerintahan. Namun segala tindak laku dan keputusan serta kebijakannya tidaklah absolut.
Maka semua yang hendak dilakukan pemerintah, hendaknya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia( UUD 1945 dan Pancasila)
Itu berarti, dalam pelaksanaan ketatanegaraan harus dilaksanakan berdasarkan pada ketenuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku dan sudah ditetapkan sebagai undang-undang dasar di Indonesia.
Juga berarti bahwa kekuasaan kepala negara itu memiliki batasan-batasannya meskipun statusnya sebagai pimpinan tertinggi di bidang eksekutif pemerintahan. Namun segala tindak laku dan keputusan serta kebijakannya tidaklah absolut.