Bagaimana pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian di Indonesia?
Willysusanto90
Pembentukan,pengubahan dan pembubaran adalah hak prerogatif dari presiden jadi presiden lah yg memengang kekuasaan penuh atas para menterinya jika menterinya dirasa kurang dalam menjalankan tugasnya..maka presiden berhak melakukan resuffle kabinet..
jadi presiden lah yg memengang kekuasaan penuh atas para menterinya
jika menterinya dirasa kurang dalam menjalankan tugasnya..maka presiden berhak melakukan resuffle kabinet..