Jelaskan pengakuan negara lain terhadap negara indonesia
adellpapengakuan negara lain atau de jure bagi indonesia pengakuan negara lain sangat pentng bagi indonesa untuk membuktikan bahwa negra indonesia sdh mnjadi suatu negara yg resmi dan mempunyai pemerntahan yg sah,pengakuan mesir terhdp indonesia di sanalah indonesia tertlong dlm menunjukan bhw indonesia adlh suatu negara yg sah dn dpt mlakukan hbngan internasional yg resmi sesuai hukum,dn dpt diterima penuh.
anggunasm
Pengakuan suatu negara oleh negara lain, merupakan unsur deklaratif (tambahan) berdirinya suatu negara, bukan merupakan unsur mutlak. Walaupun demikian pengakuan suatu negara oleh negara lain memiliki arti yang sangat penting bagi suatu negara yang baru berdiri untuk tetap dapat mempertahankan eksistensinya. Suatu negara yang baru merdeka membutuhkan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan berikut:
Adanya kekhawatiran akan keberlangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun dari luarKetentuan hukum alam yang tidak bisa dipungkiri bahwa sebesar dan sekaya apapun suatu negara tidak mungkin dapat memenuhi segala kebutuhannya, tanpa berhubungan atau bergaul dengan bangsa atau negara lain. Artinya bahwa suatu negara memerlukan dukungan dan bantuan negara lain untuk dapat melangsungkan eksistensinya.
Secara umum dikenal 2 macam pengakuan, yaiitu :
(a) Pengakuan de –facto
Pengakuan de-facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukan diri menjadi pemerintahan yang stabil. (b) Pengakuan de-jure
Pengakuan suatu negara baru oleh negara lain menurut hukum internasional setelah melihat bahwa negara tersebut dalam beberapa waktu yang lama telah menunjukan pemerintahan yang stabil.
Adanya kekhawatiran akan keberlangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun dari luarKetentuan hukum alam yang tidak bisa dipungkiri bahwa sebesar dan sekaya apapun suatu negara tidak mungkin dapat memenuhi segala kebutuhannya, tanpa berhubungan atau bergaul dengan bangsa atau negara lain. Artinya bahwa suatu negara memerlukan dukungan dan bantuan negara lain untuk dapat melangsungkan eksistensinya.
Secara umum dikenal 2 macam pengakuan, yaiitu :
(a) Pengakuan de –facto
Pengakuan de-facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
(b) Pengakuan de-jure
Pengakuan suatu negara baru oleh negara lain menurut hukum internasional setelah melihat bahwa negara tersebut dalam beberapa waktu yang lama telah menunjukan pemerintahan yang stabil.