Jumlah keseluruhan dari pajak karyawan2 yang ada yaitu
(jumlah net penghasilan total masing2 karyawan - (jumlah penghasilan tidak kena pajak masing-masing karyawan) dikalikan nilai persentase pajak yang dikenakan berdasarkan level yg sudah ditetapkan utk tingkat penghasilan tertentu yg sesuai dari masing-masing karyawan) lalu semua hasilnya dijumlah jadi satu.
Jumlah keseluruhan dari pajak karyawan2 yang ada yaitu
(jumlah net penghasilan total masing2 karyawan - (jumlah penghasilan tidak kena pajak masing-masing karyawan) dikalikan nilai persentase pajak yang dikenakan berdasarkan level yg sudah ditetapkan utk tingkat penghasilan tertentu yg sesuai dari masing-masing karyawan) lalu semua hasilnya dijumlah jadi satu.