Jelaskan pembagian pemerintah berdasarkan UU.NO 22 tahun 1999?
gamartia
Kewenangan daerah otonom mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.