nurhalidzaputri07
Pembagian kekuasaan itu berarti pelaku pemerintahan dibagi atas 3 bagian yaitu eksekutif legislatif dan yudikatif
28 votes Thanks 96
MelaniMPT
eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan perundangan yang berlaku. kekuasaan ini sering disebut sebagai "kekuasaan menjalankan pemerintahan"
MelaniMPT
legislatif : kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
yudikatif : kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. kekuasaan ini sering disebut sebagai " kekuasaan kehakiman"