wahyuuuuu
Di negara kita pembagian kekuasaan ada 3, yaitu kekuasaan membuat UU (Legislatif), kekuasaan melaksanakan UU (Eksekutif), dan kekuasaan mengawas UU (Yudikatif)
0 votes Thanks 4
aulia220101pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu : 1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur. 2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR 3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan .......
1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR
3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri
pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan .......
Semoga membantu^^