Jelaskan pembagian hukum menurut bentuk(2) , sumber(5) , sifat(2) , isi dan dengan contohnya
azkanuramelia
Hukum menurut bentuknya dapat d bagi kedlm 2yaitu: 1.hukum tertulis contoh Kitab UUD Hukum Pidana(KUHP)danUndang undang(UU) 2.hukum tidak tertulis contoh nyaperaturan perundang undangan(hukum kebiasaan) Hukum menurut sumbernya yaitu : 1.hukum UU 2.hukum kebiasaan 3.hukum jurisprida 4.hukum traktat Hukum menurut sifat nya 1.hukumyg nengatur 2,hukum yg menaksa Hukum menurut isiny: Hukum prifat(sipil) dan hukum negara(publik)