Jelaskan pembagian hukum menurut bentuk(2) , sumber(5) , sifat(2) , isi dan dengan contohnya
azkanuramelia
Menurut bentuknya .hukum tertulis dan hukum tidak tertulis(hukum kebiasaan) Menurut sumbernya adalah hukum UU,hukum kebiasaan,hukum Jurispruda dan hukum traktat. Menurut sifatny hukum yg mengatur dan hukum yang memaksa Menurutisiny adalah hukum prifasi(sipil) dan hukum negara(publik)