andreatsana
UU N0 12 pasal 2 tahun 2003 "pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil" seorang pemilu langsung memilih dan tidak diwakilkan dilakukan secara serempak kebebasan memilih calon tidak dilhat oleh siapapun saat memilih jujur dalam memilih, didasarkan hati nurani adil
seorang pemilu langsung memilih dan tidak diwakilkan
dilakukan secara serempak
kebebasan memilih calon
tidak dilhat oleh siapapun saat memilih
jujur dalam memilih, didasarkan hati nurani
adil