Apa yang dimaksud dengan pasal 2 uu no 12 tahun 2003
urvi
UU N0 12 pasal 2 tahun 2003 "pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil" langsung : seorang pemilu langsung memilih dan tidak diwakilkan umum : dilakukan secara serempak bebas : kebebasan memilih calon rahasia : tidak dilhat oleh siapapun saat memilih jujur : jujur dalam memilih, didasarkan hati nurani adil : ya adil hehehehe
langsung : seorang pemilu langsung memilih dan tidak diwakilkan
umum : dilakukan secara serempak
bebas : kebebasan memilih calon
rahasia : tidak dilhat oleh siapapun saat memilih
jujur : jujur dalam memilih, didasarkan hati nurani
adil : ya adil hehehehe