Jelaskan otonomi daerah di papua barat! harus jelas, ngambil poin gw laporin lu
aura3012
Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962. Melalui kompromi politik tersebut pemerintah bersedia melakukan koreksi untuk tidak mengulang lagi berbagai kebijakan dan bentuk pendekatan pembangunan dimasa lalu yang umumnya tidak berpihak kepada orang Papua.
semoga membantu ^_^