Ratuyuliameliani22yang namanya UUD adalah dasar negara,yang namanya dasar berarti fondasi berdirinya suatu negara.kalau fondasinya sudah diobrak abrik maka sesungguhnya sudah mengahncurkan negara itu sendiri.hemat saya kalau mau memperbaiki undang -undang jangan UUD yang dirubah tetapi buat peraturan undang -undang pelaksanaanya.