DenmazEvanKategori Soal : PPKN Kelas : 7 Materi : Manfaat Hubungan Internasional Kata Kunci : Manfaat, Hubungan, Internasional
Pembahasan :
Hai, saya coba bantu jawab yaa.. Sebelumnya saya akan jelaskan hubungan internasional itu apa..
Hubungan internasional merupakan suatu hubungan yang saling menguntungkan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara-negara lainnya dalam beberapa bidang untuk mencapai tujuan tertentu.
Manfaat dari menjalin hubungan internasional yaitu :
1. Dapat menjalin persahabatan antar bangsa.
2. Untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
3. Mempercepat proses perkembangan ekonomi negara.
4. Untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional.
5. Dapat menerima bantuan dari organisasi-organisasi internasional.
6. Dapat menunjang pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah dan hubungan luar negeri yang di lakukan untuk kepentingan pembangunan di semua bidang.
7. Untuk mendapatkan bantuan dan upaya pencegahan serta penanggulangan setiap bentuk bencana alam serta pemulihan infrastruktur dan lain-lainnya.
Kelas : 7
Materi : Manfaat Hubungan Internasional
Kata Kunci : Manfaat, Hubungan, Internasional
Pembahasan :
Hai, saya coba bantu jawab yaa.. Sebelumnya saya akan jelaskan hubungan internasional itu apa..
Hubungan internasional merupakan suatu hubungan yang saling menguntungkan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara-negara lainnya dalam beberapa bidang untuk mencapai tujuan tertentu.
Manfaat dari menjalin hubungan internasional yaitu :
1. Dapat menjalin persahabatan antar bangsa.
2. Untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
3. Mempercepat proses perkembangan ekonomi negara.
4. Untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional.
5. Dapat menerima bantuan dari organisasi-organisasi internasional.
6. Dapat menunjang pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah dan hubungan luar negeri yang di lakukan untuk kepentingan pembangunan di semua bidang.
7. Untuk mendapatkan bantuan dan upaya pencegahan serta penanggulangan setiap bentuk bencana alam serta pemulihan infrastruktur dan lain-lainnya.