Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 28 dan 29 ayat 2
Juhfah
Pasal 28 E: 1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali .2.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakn pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya .3.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Makna:Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan dalam segala bidang yang pada hakikatnya adalah pembangunan seluruh masyarakat indonesia. Dan pembangunan tersebut merupakan pengamalan pancsila.
Juhfah
UUD 45
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Juhfah
maknanya : yaitu memeberikan kebebasan penuh untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab
Juhfah
29 E ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Makna: Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya keten
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
.2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakn pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
.3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna:Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan dalam segala bidang yang pada hakikatnya adalah pembangunan seluruh masyarakat indonesia. Dan pembangunan tersebut merupakan pengamalan pancsila.
(maaf yah klo blm lengkp )