Jelaskan MAKNA yang terkandung dalam pasal 25 A UUD tentang wilayah negara.
RadesuPasal 25A Tentang Wilayah Negara :Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Maknanya: Dengan adanya pasal tersebut merupakan syarat berdirinya sebuah Negara. Dan dengan adanya ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan NKRI
0 votes Thanks 2
ariqxp
Terimakasih , berarti jawaban saya betul di ulangan harian kemarin :D
yafiyanuare
Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya dipisah-pisahkan oleh perairan laut)
Maknanya: Dengan adanya pasal tersebut merupakan syarat berdirinya sebuah Negara. Dan dengan adanya ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan NKRI