EleoNoraBETania
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat ini Komnas HAM diketuai Siti Noor Laila
A.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjut
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat ini Komnas HAM diketuai Siti Noor Laila
A.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi
C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan
D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjut