nahdiaTH
Pokok pikiran/makna alinea pertama adalah negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya.
pokok pikiran/makna alinea kedua adalah kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
pokok pikiran/makna alinea ketiga adalah sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan perwakilan
pokok pikiran/makna alinea keempat adalah bahwa undang-undang dasar mewajibkan pemerintah(penyelenggara negara) untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
pokok pikiran/makna alinea kedua adalah kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
pokok pikiran/makna alinea ketiga adalah sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan perwakilan
pokok pikiran/makna alinea keempat adalah bahwa undang-undang dasar mewajibkan pemerintah(penyelenggara negara) untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
maaf kalau salah