Jelaskan kedudukan pembukaan negara republik indonesia tahun 1945 sebagai kaidah pokok yang fundamental!
Radesu
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara yaitu pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan tersebut di atas, terkandung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam, yaitu:1. Pada Alinea pertama, terkandung pokok pikiran bahwa: a) kemerdekaan adalah hak segala bangsa, b) segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsabangsa lain yang ingin merdeka. Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia.2. Pada alinea kedua, terkandung pokok pikiran bahwa: a) perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makm ur.3. Pada alinea ketiga terkandung pokok pikiran: a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.4. Pada Alinea keempat terdapat rumusan tentang: a) tujuan negara yang meliputi: *) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; *) memajukan kesejahteraan umum; *) mencerdaskan kehidupan bangsa; *) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi; b) pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UndangUndang Dasar; c) bentuk pemerintahan Republik; d) dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
A. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan tersebut di atas, terkandung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam, yaitu:1. Pada Alinea pertama, terkandung pokok pikiran bahwa: a) kemerdekaan adalah hak segala bangsa, b) segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsabangsa lain yang ingin merdeka. Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia.2. Pada alinea kedua, terkandung pokok pikiran bahwa: a) perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makm ur.3. Pada alinea ketiga terkandung pokok pikiran: a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.4. Pada Alinea keempat terdapat rumusan tentang: a) tujuan negara yang meliputi: *) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; *) memajukan kesejahteraan umum; *) mencerdaskan kehidupan bangsa; *) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi; b) pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UndangUndang Dasar; c) bentuk pemerintahan Republik; d) dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.