Fungsi hokum adalah mengatur dan memaksa. Mengatur masyarakat dengan peraturan- peraturannya baik yang berupa larangan atau periintah. Dengan begitu masyarakat teratur untuk hidup tertib. Memaksa masyarakat untuk menaati peraturan- peraturan, dan pelanggar akan mendapatkan sanksi. Sanksi dan peraturan – peraturan ini bersifat tegas. Dengan sanksi- sanksi hokum diharapkan masyarakat jera karena perasaan tidak nyaman akibat sanksi yang diberikan. Sangsi dapat berupa denda, atau hukuman yang lain misalnya kurungan, atau kegiatan – kegiatan social.
Fungsi hokum adalah mengatur dan memaksa. Mengatur masyarakat dengan peraturan- peraturannya baik yang berupa larangan atau periintah. Dengan begitu masyarakat teratur untuk hidup tertib. Memaksa masyarakat untuk menaati peraturan- peraturan, dan pelanggar akan mendapatkan sanksi. Sanksi dan peraturan – peraturan ini bersifat tegas. Dengan sanksi- sanksi hokum diharapkan masyarakat jera karena perasaan tidak nyaman akibat sanksi yang diberikan. Sangsi dapat berupa denda, atau hukuman yang lain misalnya kurungan, atau kegiatan – kegiatan social.