1.Tuliskan pengertian E. Utrecht 2.unsur hukum pasal 338 dan 339 3.identifikasilah penggolongan hukum berdasarkan isinya 4jelaskan teori hukum yang diungkapkan oleh vankan
riddicted11
1. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
2. Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut : a. Unsur subyektif : 1) dengan sengaja 2) Dengan maksud b. Unsur obyektif : 1) Menghilangkan nyawa orang lain 2) Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain 3) Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan 4) Untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan 5) Untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
3. -
4. Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
2. Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
a. Unsur subyektif :
1) dengan sengaja 2) Dengan maksud
b. Unsur obyektif :
1) Menghilangkan nyawa orang lain
2) Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
3) Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
4) Untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan
5) Untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
3. -
4. Teori normatif-dogmatif,
tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.