Jelaskan hubungan antara panitia perancang UUD dengan panitia kecil perancang UUD
Clarissasiaris
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut : Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil) Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) Mr. Raden Panji Singgih (anggota) Haji Agus Salim (anggota) Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan
lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah
khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar,
yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
(anggota)
Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
Haji Agus Salim (anggota)
Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)