Penjelasan Hak Asasi Manusia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) adalah sebagai berikut:
1. Makna pada alinea pertama yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan sebagai bentuk perlawanan dari penjajahan, sebab kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.
2. Makna yang terkandung pada alinea kedua yang menyatakan bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan dan kemakmuran.
3. Makna yang terkandung pada alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan bukan hanya perjuangan dari rakyat Indonesia semata, melainkan juga diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita sebagai umatnya patut mensyukurinya.
4. Makna yang terkandung pada alinea keempat adalah negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa terkecuali. Negara berupaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Setiap warga negara diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera. Negara Indonesia menjamin hak asas manusia yang berkaitan dengan kesejahteraan hidup baik secara jasmani maupun rohani.
Penjelasan lebih lanjut :
Hak asasi manusia (HAM) adalah prinsip moral dan norma yang menggambarkan standard dari perilaku manusia yang dilindungi secara hukum dan setiap individu berhak mendapatkannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada setiap individu yang hidup di suatu daerah terlepas dari bangsa, lokasi, agama, suku, asal usul, adat istiadat dan sebagainya.
Pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945), HAM (Hak Asasi Manusia) diatur pada pasal 28 UUD 1945.
Jawaban :
Penjelasan Hak Asasi Manusia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) adalah sebagai berikut:
1. Makna pada alinea pertama yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan sebagai bentuk perlawanan dari penjajahan, sebab kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.
2. Makna yang terkandung pada alinea kedua yang menyatakan bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan dan kemakmuran.
3. Makna yang terkandung pada alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan bukan hanya perjuangan dari rakyat Indonesia semata, melainkan juga diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita sebagai umatnya patut mensyukurinya.
4. Makna yang terkandung pada alinea keempat adalah negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa terkecuali. Negara berupaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Setiap warga negara diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera. Negara Indonesia menjamin hak asas manusia yang berkaitan dengan kesejahteraan hidup baik secara jasmani maupun rohani.
Penjelasan lebih lanjut :
Hak asasi manusia (HAM) adalah prinsip moral dan norma yang menggambarkan standard dari perilaku manusia yang dilindungi secara hukum dan setiap individu berhak mendapatkannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada setiap individu yang hidup di suatu daerah terlepas dari bangsa, lokasi, agama, suku, asal usul, adat istiadat dan sebagainya.
Pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945), HAM (Hak Asasi Manusia) diatur pada pasal 28 UUD 1945.
Link yang relevan :
brainly.co.id/tugas/1788867
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -