limyoona
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 19 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
elsayantika12
Fungsi Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Ada 3 kategori negara, yaitu : a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah internasional dan Piagam PBB.
a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah internasional dan Piagam PBB.