Jelaskan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dari mpr, dpd, dan presiden!! tolongg di jawabbb yaa.. mau dikumpulin sekarang!! makasih yg udh jawab!!
ayuprasaktiDPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden.