a1213awan
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal itu tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal 37 ayat (5), pasal mengenai NKRI tersebut tidak dapat dirubah.
2 votes Thanks 1
sheyalxxz
Republik : dipimpin oleh presiden Kerajaan : dipimpin oleh raja wehehehe:3
Kerajaan : dipimpin oleh raja wehehehe:3