Jelaskan bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan tuhan , rakyat , dan hukum ! + pengertian , kenapa indonesia menganutnya , apa dasar hukumnya . Terimakasih
YOHANAGRECIALUBIS
Dasar hukum adalah UUD 1945 karena indonesia adalah negara hukum
jwbnya kalau ga salah itu
6 votes Thanks 23
lenniaazzahra
Menurut UUD 1945 alinea ke4 dan pasal 1 ayat 2 indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah suatu pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Menurut UUD pasal 27 ayat 1 indonesia menganut sistem kedaulatan hukum "segala warga negara bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggu hukum itu dengan tidak ada kecualinya". kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang menjunjung tinggi hukum yang ada di negara tersebut.
Indonesia tidak menganut sistem kedaulatan Tuhan. karena indonesia adalah negara yang mengijinkan rakyatnya untuk memilih agamanya. Kedaulatan tuhan adalah kedaulatan yang menjunjung tinggi ajaran ajaran tuhan.
karena indonesia adalah negara hukum
jwbnya kalau ga salah itu
Menurut UUD pasal 27 ayat 1 indonesia menganut sistem kedaulatan hukum "segala warga negara bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggu hukum itu dengan tidak ada kecualinya". kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang menjunjung tinggi hukum yang ada di negara tersebut.
Indonesia tidak menganut sistem kedaulatan Tuhan. karena indonesia adalah negara yang mengijinkan rakyatnya untuk memilih agamanya. Kedaulatan tuhan adalah kedaulatan yang menjunjung tinggi ajaran ajaran tuhan.