Ciri - ciri kedaulatan hukum dan tuhan ? tolong jawab pr buat besok nih susah
vianitaharyant
Sifat atau ciri dari kedaulatan adalah sebagai berikut : 1. Asli=Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi .2. Permanen=Kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan akan tetap ada meskipun pemerintah berganti. Kedaulatan akan hilang bila negara yang bersangkutan lenyap atau tidak ada lagi. Jadi, sifatnya tetap selama negara masih berdiri .3. Tidak terbagi-bagi=.Pemegang kedaulatan merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara dan tidak ada kekuasaan lain yang sama tinggi atau lebih tinggi lagi. 4. Tidak Terbatas.=Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab bila dibatasi oleh kekuasaan lain maka kedaulatan itu bukan lagi merupakan kekuasaan tertinggi di negara.
5 votes Thanks 5
rinisiwon
Ciri-ciri kedaulatan hukum adalah1. Asli=Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi .2. Permanen=Kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan akan tetap ada meskipun pemerintah berganti. Kedaulatan akan hilang bila negara yang bersangkutan lenyap atau tidak ada lagi. Jadi, sifatnya tetap selama negara masih berdiri .3. Tidak terbagi-bagi=.Pemegang kedaulatan merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara dan tidak ada kekuasaan lain yang sama tinggi atau lebih tinggi lagi. 4. Tidak Terbatas.=Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab bila dibatasi oleh kekuasaan lain maka kedaulatan itu bukan lagi merupakan kekuasaan tertinggi di negara.
1. Asli=Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
.2. Permanen=Kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan akan tetap ada meskipun pemerintah berganti. Kedaulatan akan hilang bila negara yang bersangkutan lenyap atau tidak ada lagi. Jadi, sifatnya tetap selama negara masih berdiri
.3. Tidak terbagi-bagi=.Pemegang kedaulatan merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara dan tidak ada kekuasaan lain yang sama tinggi atau lebih tinggi lagi.
4. Tidak Terbatas.=Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab bila dibatasi oleh kekuasaan lain maka kedaulatan itu bukan lagi merupakan kekuasaan tertinggi di negara.
.2. Permanen=Kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan akan tetap ada meskipun pemerintah berganti. Kedaulatan akan hilang bila negara yang bersangkutan lenyap atau tidak ada lagi. Jadi, sifatnya tetap selama negara masih berdiri
.3. Tidak terbagi-bagi=.Pemegang kedaulatan merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara dan tidak ada kekuasaan lain yang sama tinggi atau lebih tinggi lagi.
4. Tidak Terbatas.=Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab bila dibatasi oleh kekuasaan lain maka kedaulatan itu bukan lagi merupakan kekuasaan tertinggi di negara.