Jelaskan apa itu hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis
juki9
Hukum tertulis merupakan hukum yang telah ditulis dan telah dicantumkan di dalam peraturan negara. Hukum tertulis ini biasanya disebut juga dengan undang-undang atau peraturan-perundangan. hukum tidak tertulisadalah hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat atau adat dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konverasi. Hukum ini biasa disebut dengan hukum adat dan biasanya diturunkan dari para tetua.
hukum tidak tertulisadalah hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat atau adat dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konverasi. Hukum ini biasa disebut dengan hukum adat dan biasanya diturunkan dari para tetua.