Jelaskan apa itu DPD, tugasnya? haknya? wewenangnya? fungsi? tolong kalo bisa masing masing 8 ampe 9 (kec, yg pengertian DPD), trus jawabnya yg bener ya! makasih
StevenAmadeo
Tugasnya : Mengawasi pembangunan di daerahnya . Fungsi ; Membuat anggaran bersama DPR Pengertian :Lembaga yg tdk dipilih melalui parpol tetapi melalui independen
0 votes Thanks 1
AnnaNurJannah
DPD adalah Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang anggotanga dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. TUGAS DAN WEWENANG DPD 1.Dapat mengajukan rancangan undang undang kepada DPR yang berkaitah dengan otonomi daerah,huubungan pusat dengan daerah,pembentukan dan pemekaran,serta penggabungab daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,perimbangan keuangan pusat dan daerah. 2.ikut merancang undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah,pembentukan dan pemekaran,serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,perimbangan pusat dan daerah. 3.dapat memberi peetimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang undang,RAPBN,pajak,dan agama. 4.dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang undang otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,perimbanfan keungan pusat dg daerah,pajak,pendidikan dan agama. 5.DPD memberikan pertimbangan dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan. 6.DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikab bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang undang yang berkaitan dg RAPBN HAK DPD. 1.Mengajukan rancangan Undang Undang,dan ikut membahas rancangan Undang Undang. 2.Hak anggota DPD: a.menyampaikan usul pendapat. b.memilih dan dipilih. c.membela diri. FUNGSI DPD 1.Fungsi Legislasi. 2.Fungsi Pertimbangan. 3.Fungsi Pengawasan. . Maaf ya kalau salah,
Fungsi ; Membuat anggaran bersama DPR
Pengertian :Lembaga yg tdk dipilih melalui parpol tetapi melalui independen
TUGAS DAN WEWENANG DPD
1.Dapat mengajukan rancangan undang undang kepada DPR yang berkaitah dengan otonomi daerah,huubungan pusat dengan daerah,pembentukan dan pemekaran,serta penggabungab daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.ikut merancang undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah,pembentukan dan pemekaran,serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,perimbangan pusat dan daerah.
3.dapat memberi peetimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang undang,RAPBN,pajak,dan agama.
4.dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang undang otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,perimbanfan keungan pusat dg daerah,pajak,pendidikan dan agama.
5.DPD memberikan pertimbangan dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan.
6.DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikab bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang undang yang berkaitan dg RAPBN
HAK DPD.
1.Mengajukan rancangan Undang Undang,dan ikut membahas rancangan Undang Undang.
2.Hak anggota DPD:
a.menyampaikan usul pendapat.
b.memilih dan dipilih.
c.membela diri.
FUNGSI DPD
1.Fungsi Legislasi.
2.Fungsi Pertimbangan.
3.Fungsi Pengawasan.
.
Maaf ya kalau salah,