roofidhaadii
1.Genosida Semua tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan dan memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok ras, etnis, bangsa, dan atau agama. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, atau perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
2.Kejahatan terhadap Kemanusiaan Kejahatan luar biasa ini diartikan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyerangan secara sistematis dan menyebar luas yang diarahkan pada salah satu kelompok penduduk sipil dengan penyerangan yang disengaja.
3.Kejahatan Perang Yang dimaksud kejahatan perang adalah pelanggaran – pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Bentuk pelanggarannya, yakni pembunuhan yang disengaja, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi (termasuk uji coba biologi)
Semua tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan dan memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok ras, etnis, bangsa, dan atau agama. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, atau perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
2.Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan luar biasa ini diartikan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyerangan secara sistematis dan menyebar luas yang diarahkan pada salah satu kelompok penduduk sipil dengan penyerangan yang disengaja.
3.Kejahatan Perang
Yang dimaksud kejahatan perang adalah pelanggaran – pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Bentuk pelanggarannya, yakni pembunuhan yang disengaja, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi (termasuk uji coba biologi)