Pengusaha wajib membuat catatan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajibannya setiap saat.
Ø Pasal 6 ayat (2) KUHD
Pengusaha diwajibkan pula untuk membuat dan menandatangani neraca.
Dari neraca ini, dapat diketahui modal yang didapat dari selisih harta dan modal serta keseimbangan antara debet dan kredit. Pasal ini berkaitan dengan pasal 1131 dan 1132 BW tentang sita jaminan.
Ø Pasal 6 ayat (3) KUHD
Pengusaha diharuskan menyimpan buku-buku, surat-surat, dan neraca yang dibuatnya selama tiga puluh tahun serta menyimpan selama sepuluh tahun surat-surat kawat dan tembusannya baik yang telah dikirim atau diterimanya.
2.menjadi alat bukti yang menguntungkan
Ø Pasal 6 ayat (1) KUHD
Pengusaha wajib membuat catatan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajibannya setiap saat.
Ø Pasal 6 ayat (2) KUHD
Pengusaha diwajibkan pula untuk membuat dan menandatangani neraca.
Dari neraca ini, dapat diketahui modal yang didapat dari selisih harta dan modal serta keseimbangan antara debet dan kredit. Pasal ini berkaitan dengan pasal 1131 dan 1132 BW tentang sita jaminan.
Ø Pasal 6 ayat (3) KUHD
Pengusaha diharuskan menyimpan buku-buku, surat-surat, dan neraca yang dibuatnya selama tiga puluh tahun serta menyimpan selama sepuluh tahun surat-surat kawat dan tembusannya baik yang telah dikirim atau diterimanya.