Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar ! 1. Jelaskan 3 (tiga) Panitia kecil yang dibentuk BPUPKI dalam sidang kedua ! 2. Jelaskan keanggotaan Panitia Perancang UUD ! 3. Jelaskan hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar 4. Jelaskan isi materi pembahasan sidang BPUPKI sesuai dengan tanggal sidang ! 5. Jelaskan suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ? 6. Jelaskan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 7. Jelaskan sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 8. Jelaskan hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ! 9. Jelaskan sistem pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 !
andrewwinokan
1.Panitia Perancang Undang-Undang Dasar Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air 2.Panitia Perancang Undang-undang dasar beranggota 19 orang dan diketuai Ir.Soekarno 3.Panitia kecil perancang undang-undang dasar yang beranggota 7 orang dibentuk oleh panitia perancang undang-undang dasar 4.Sidang pertama:merumuskan dasar negara.Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 Sidang kedua:merumuskan uud 1945.Tanggal 13-17 Juli 1945. 5.Tanyakan ke yg lain 6.PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara 7.Pembukaan terdiri dari 4 alinea Pasal-pasal terdiri dari 21 bab,37 pasal,3 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan. 8.Sama-sama memuat dasar negara.Namun,isi dalam piagam jakarta kurang tepat dengan dasar negara. 9.Tanyakan ke yg lain.
Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian
Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air
2.Panitia Perancang Undang-undang dasar beranggota 19 orang dan diketuai Ir.Soekarno
3.Panitia kecil perancang undang-undang dasar yang beranggota 7 orang dibentuk oleh panitia perancang undang-undang dasar
4.Sidang pertama:merumuskan dasar negara.Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Sidang kedua:merumuskan uud 1945.Tanggal 13-17 Juli 1945.
5.Tanyakan ke yg lain
6.PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
7.Pembukaan terdiri dari 4 alinea
Pasal-pasal terdiri dari 21 bab,37 pasal,3 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan.
8.Sama-sama memuat dasar negara.Namun,isi dalam piagam jakarta kurang tepat dengan dasar negara.
9.Tanyakan ke yg lain.