calistasdf
1. Demokrasi Pancasila adalah merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.
2. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahanyang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3. Demokrasi langsung sulit dilaksanakan sebab: - sulit mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan. - tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks. - musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
4. Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem pemerintahan dimana untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat diperlukan semacam lembaga legislatif.
5. Dua ciri pokok demokrasi: - Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. - Terdapat pembagian/pemisahan kekuasaan.
6. 4 prinsip musyawarah berdasarkan Pancasila: - musyawarah bersumber pada paham sila keempat pancasila - setiap putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. - setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat. - setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus dterima dan di laksanakan.
7. - Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum. - Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
8. - Pembagian tugas piket yang merata - Hadir di sekolah tepat waktu - Ikut berpartisipasi dalam OSIS
9. Provinsi: DPR dan DPRD I Kab/Kota: DPRD II
10. - Santun: merupakan dasar dalam kepemimpinan, kemampuan utk mudah mengungkapkan rasa hormat atau syukur. - Murah hati: keikhlasan untuk mengabdikan waktu, usaha, atau kesabaran terhadap orang lain tanpa meminta inbalan. - Belas kasih: kondisi mental yang berarti mempunyai perhatian lebih terhadap mereka yang sedang memiliki nasib kurang beruntung dan aspirasi untuk membantu mereka tersebut. - Penyesalan: bila merasa telah melakukan kesalahan, janganlah ragu untuk mengatakan maaf dan menyesal telah melakukan tindakan tersebut. - Empati: menempatkan diri pada keadaan yang orang lain sedang rasakan.
11. a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden. c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
12. a. Fungsi Legislasi: berwenang membuat UU. b. Fungsi Anggaran: menentukan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama dengan presiden dengan memperhatikan DPD. c. Fungsi Pengawasan: mengawasi anggaran sesuai dengan fungsi DPR sebagai fungsi anggaran, juga mengawasi pelaksanaan Undang-undang dan kebijakan pemerintah.
13. a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945); b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945); c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
14. - Mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan kebijakan umum. - Mengajukan tuntutan-tuntutan kepada penguasa pusat maupun daerah. - Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan. - Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
15. Kebutuhan rakyat dalam segi pembangunan dapat terpenuhi.
2. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahanyang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3. Demokrasi langsung sulit dilaksanakan sebab:
- sulit mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan.
- tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks.
- musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
4. Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem pemerintahan dimana untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat diperlukan semacam lembaga legislatif.
5. Dua ciri pokok demokrasi:
- Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Terdapat pembagian/pemisahan kekuasaan.
6. 4 prinsip musyawarah berdasarkan Pancasila:
- musyawarah bersumber pada paham sila keempat pancasila
- setiap putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
- setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
- setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus dterima dan di laksanakan.
7. - Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
- Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
8. - Pembagian tugas piket yang merata
- Hadir di sekolah tepat waktu
- Ikut berpartisipasi dalam OSIS
9. Provinsi: DPR dan DPRD I
Kab/Kota: DPRD II
10. - Santun: merupakan dasar dalam kepemimpinan, kemampuan utk mudah mengungkapkan rasa hormat atau syukur.
- Murah hati: keikhlasan untuk mengabdikan waktu, usaha, atau kesabaran terhadap orang lain tanpa meminta inbalan.
- Belas kasih: kondisi mental yang berarti mempunyai perhatian lebih terhadap mereka yang sedang memiliki nasib kurang beruntung dan aspirasi untuk membantu mereka tersebut.
- Penyesalan: bila merasa telah melakukan kesalahan, janganlah ragu untuk mengatakan maaf dan menyesal telah melakukan tindakan tersebut.
- Empati: menempatkan diri pada keadaan yang orang lain sedang rasakan.
11. a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
12. a. Fungsi Legislasi: berwenang membuat UU.
b. Fungsi Anggaran: menentukan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama dengan presiden dengan memperhatikan DPD.
c. Fungsi Pengawasan: mengawasi anggaran sesuai dengan fungsi DPR sebagai fungsi anggaran, juga mengawasi pelaksanaan Undang-undang dan kebijakan pemerintah.
13. a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
14. - Mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan kebijakan umum.
- Mengajukan tuntutan-tuntutan kepada penguasa pusat maupun daerah.
- Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
- Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
15. Kebutuhan rakyat dalam segi pembangunan dapat terpenuhi.