Guna menjaga keharmonisan antara pusat dan daerah dalam berbagai bidang serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),ini adalah isi dari,... *
A.UU No. 23 Tahun 2014 B.UU No. 24 Tahun 2014 C.UU No. 25 Tahun 2014 D.UU No. 26 Tahun 2014 E.UU No. 27 Tahun 2014
Jawaban:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Penjelasan:
Maaf kalau salah
Semangat Belajar!