Istilah desa merupakan suatu istilah umum yang diberikan kepada setiap persekutuan hukum terendah di Indonesia, istilah tersebut telah dikenal jauh sebelum pemerintahan kolonial Belanda berkuasa di Indonesia. Namun desa yang kita kenal saat ini pada awalnya berbeda-beda satu daerah dengan daerah lainnya, serta mengalami perubahan dan intervensi dengan regulasi.
Silakan kemukakan persamaan dan perbedaan regulasi yang mengatur tentang desa tersebut dengan menggunakan tabel berdasarkan regulasi berikut 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia 2. Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa 3. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 4. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah