Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan di dua tempat, yaitu Den Haag dan Yogyakarta secara bersamaan. Dalam acara penandatanganan pengakuan kedaulatan di Den Haag, Ratu Yuliana bertindak sebagai wakil Negeri Belanda Belanda dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Indonesia. Sedangkan dalam upacara pengakuan kedaulatan yang dilakukan di Yogyakarta, pihak Belanda diwakili oleh Mr. Lovink (wakil tertinggi pemerintah Belanda) dan pihak Indonesia diwakili Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Dengan pengakuan kedaulatan itu berakhirlah kekuasaan Belanda atas Indonesia dan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat. Sehari setelah pengakuan kedaulatan, ibu kota negara pindah dari Yogyakarta ke Jakarta. Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera Belanda dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera Indonesia.
Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan di dua tempat, yaitu Den Haag dan Yogyakarta secara bersamaan. Dalam acara penandatanganan pengakuan kedaulatan di Den Haag, Ratu Yuliana bertindak sebagai wakil Negeri Belanda Belanda dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Indonesia. Sedangkan dalam upacara pengakuan kedaulatan yang dilakukan di Yogyakarta, pihak Belanda diwakili oleh Mr. Lovink (wakil tertinggi pemerintah Belanda) dan pihak Indonesia diwakili Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Dengan pengakuan kedaulatan itu berakhirlah kekuasaan Belanda atas Indonesia dan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat. Sehari setelah pengakuan kedaulatan, ibu kota negara pindah dari Yogyakarta ke Jakarta. Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera Belanda dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera Indonesia.