putriwirdatuljMereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. PENJELASAN TENTANG MAKANAN YANG HALAL Ketika Allah menyebutkan tentang apa yang diharamkan-Nya dalam ayat sebelumnya berupa makanan-makanan yang keji dan merugikan bagi siapa yang memakannya, baik terhadap badannya, agamanya, maupun kedua-duanya, dan Allah mengecualikannya pada saat darurat, sebagaimana Firman-Nya: Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (Q.S Al-An’am:119) Maka setelah itu Allah SWT berfirman: Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”Katakanlah,”Dihalalkan bagimu yang baik-baik” Hal diatas sebagaimana disebutkan pula dalam surat Al-A’raf ayat 157 bahwa sifat Muhammad S.A.W adalah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yagn buruk-buruk. HUKUM BERBURU DENGAN BINATANG BUAS YANG DILATIH UNTUK BERBURU
1 votes Thanks 1
RizkaikkaMereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. PENJELASAN TENTANG MAKANAN YANG HALAL Ketika Allah menyebutkan tentang apa yang diharamkan-Nya dalam ayat sebelumnya berupa makanan-makanan yang keji dan merugikan bagi siapa yang memakannya, baik terhadap badannya, agamanya, maupun kedua-duanya, dan Allah mengecualikannya pada saat darurat, sebagaimana Firman-Nya: Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (Q.S Al-An’am:119) Maka setelah itu Allah SWT berfirman: Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”Katakanlah,”Dihalalkan bagimu yang baik-baik” Hal diatas sebagaimana disebutkan pula dalam surat Al-A’raf ayat 157 bahwa sifat Muhammad S.A.W adalah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yagn buruk-buruk. HUKUM BERBURU DENGAN BINATANG BUAS YANG DILATIH UNTUK BERBURU
Ketika Allah menyebutkan tentang apa yang diharamkan-Nya dalam ayat sebelumnya berupa makanan-makanan yang keji dan merugikan bagi siapa yang memakannya, baik terhadap badannya, agamanya, maupun kedua-duanya, dan Allah mengecualikannya pada saat darurat, sebagaimana Firman-Nya: Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (Q.S Al-An’am:119) Maka setelah itu Allah SWT berfirman: Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”Katakanlah,”Dihalalkan bagimu yang baik-baik” Hal diatas sebagaimana disebutkan pula dalam surat Al-A’raf ayat 157 bahwa sifat Muhammad S.A.W adalah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yagn buruk-buruk. HUKUM BERBURU DENGAN BINATANG BUAS YANG DILATIH UNTUK BERBURU
Ketika Allah menyebutkan tentang apa yang diharamkan-Nya dalam ayat sebelumnya berupa makanan-makanan yang keji dan merugikan bagi siapa yang memakannya, baik terhadap badannya, agamanya, maupun kedua-duanya, dan Allah mengecualikannya pada saat darurat, sebagaimana Firman-Nya: Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (Q.S Al-An’am:119) Maka setelah itu Allah SWT berfirman: Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”Katakanlah,”Dihalalkan bagimu yang baik-baik” Hal diatas sebagaimana disebutkan pula dalam surat Al-A’raf ayat 157 bahwa sifat Muhammad S.A.W adalah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yagn buruk-buruk. HUKUM BERBURU DENGAN BINATANG BUAS YANG DILATIH UNTUK BERBURU