Kai14121. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri 2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan 3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Pada Tanggal 13 Des 1957 , Indonesia Mengumumkan Deklarasi Djuanda yang Isinya :
1. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan Indonesia = 3 mil dihapuskan. 2. Luas Laut Teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil. 3. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah kedaulatan NKRI. 4. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki , harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI --> UU kelautan yang di patentkan.
2 votes Thanks 4
wahid585
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Deklarasi Juanda
Pada Tanggal 13 Des 1957 , Indonesia Mengumumkan Deklarasi Djuanda yang Isinya :
1. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan Indonesia = 3 mil dihapuskan.
2. Luas Laut Teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil.
3. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah kedaulatan NKRI.
4. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki ,
harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi
kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI
--> UU kelautan yang di patentkan.