1. Negara penghasil padi terbesar di dunia 2. Isi deklarasi juanda 3. Penyebab kriminalitas di asia tenggara
AlmiraUtomo1.Cina 2"Deklarasi Djuanda" dicetuskan pada tanggal 13Desember 1957, berisi: a.Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadipemersatu karena menghubungkan pulau yang satudengan yang lainnya.b.Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulauterluar untuk menentukan wilayah perairanlndonesia.c.Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mildari garis dasar pantai pulau terluar 3.kemiskinan
1 votes Thanks 1
96salma
1. China 2. Pada Tanggal 13 Des !957 , Indonesia Mengumumkan Deklarasi Djuanda yang Isinya : a. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan Indonesia = 3 mil dihapuskan. b. Luas Laut Teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil. c. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah kedaulatan NKRI. d. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki , harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI --> UU kelautan yang di patentkan. maaf nomor tiganya gk tau semoga membantu:)
2"Deklarasi Djuanda" dicetuskan pada tanggal 13Desember 1957, berisi: a. Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadipemersatu karena menghubungkan pulau yang satudengan yang lainnya.b. Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulauterluar untuk menentukan wilayah perairanlndonesia.c. Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mildari garis dasar pantai pulau terluar
3.kemiskinan
2. Pada Tanggal 13 Des !957 , Indonesia Mengumumkan Deklarasi Djuanda yang Isinya :
a. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan Indonesia = 3 mil dihapuskan.
b. Luas Laut Teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil.
c. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah kedaulatan NKRI.
d. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki , harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi
kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI
--> UU kelautan yang di patentkan.
maaf nomor tiganya gk tau
semoga membantu:)