Isi ada UU no. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 itu apa yaa?
arissubagiyo
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: a. pendidikan kewarganegaraan; b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan d. pengabdian sesuai dengan profesi.
0 votes Thanks 1
verkurama
Pasal 9 (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui :a. pendidikan kewarganegaraan;b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;d. pengabdian sesuai dengan profesi. ccd
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui
:a. pendidikan kewarganegaraan;b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;d. pengabdian sesuai dengan profesi. ccd