Sanjang
Pajak: kita tidak mendapat imbalan secara langsung sedangkan retribusi kita bisa secara langsung mendapat imbalan
1 votes Thanks 1
sneuga39
Kalau pajak kita TIDAK mendapat balas jasa secara langsung. ( Contoh : PBB ) Sedangkan kalau retribusi maka kita mendapatkan balas jasa secara langsung. ( Contoh : Parkir )
Sedangkan kalau retribusi maka kita mendapatkan balas jasa secara langsung. ( Contoh : Parkir )
Mudah mudahan membantu :) Maaf kalau salah.