Hukum yang ditetapkan negara peserta perjanjian internasional merupakan sumber hukum . . . . a. hukum undang-undang b. hukum yurisprudensi c, hukum doktrin d. hukum adat dan kebiasaan e. hukum traktat
risva11
E. hukum traktat, Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalantertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalantertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan