Yanuaradhiwinanta
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang dijiwai pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 itu tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan, Negara yang hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah jiwa pancasila. Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena: 1. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila. 2. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila.
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.