ditafitri151.Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri.2.Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.3.Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.4.Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap.